PERUSAHAAN YG MENGGUNAKAN ETIKA BISNIS
1. Etika Bisnis Dan Budaya Perusahaan PT Telkom
Telkom senantiasa memegang teguh moral dan etika yang merupakan landasan penerapan GCG. Seiring waktu pembelajaran kami dalam mengelola GCG, maka penerapannya membentuk kesadaran hukum dan menghasilkan karyawan yang peka terhadap tanggung jawab sosial serta dicintai pelanggan. Telkom memiliki perangkat etika bisnis, yang merupakan standar perilaku karyawan dalam berhubungan dengan pelanggan, pemasok, kontraktor, sesama karyawan dan pihak-pihak lain yang mempunyai hubungan dengan perusahaan.
Sosialisasi Dan Upaya Penegakan Etika Bisnis.
Pemahaman dan upaya mengingatkan kembali kepada karyawan tentang tata nilai dan etika bisnis dilakukan melalui pengiriman materi sosialisasi dan sekaligus assessment yang dilaksanakan setiap tahun. Materi tersebut berkaitan dengan pemahaman GCG, etika bisnis, pakta integritas, fraud, manajemen risiko, pengendalian internal (“SOA”),whistleblowing, pelarangan gratifikasi, tata kelola TI, menjaga keamanan informasi dan hal-hal lainnya yang terintegrasi terkait dengan praktik tata kelola perusahaan. Upaya dimaksud dilakukan melalui program survei etika bisnis dengan populasi seluruh karyawan. Survei dilakukan secara online, melalui media portal/intranetyang diakhiri dengan pernyataan kesediaan karyawan untuk menjalankan etika bisnis. Pemahaman dan penerapan etika bisnis berikut hasil survei setiap tahun diaudit secara internal maupun eksternal melalui proses audit SOA 404 terkait dengan penerapan control environment sesuai kerangka kerja pengendalian internal COSO pada audit pengendalian internal tingkat entitas.
2. Etika Bisnis PT Pupuk Indonesia (Persero)
Kebijakan Larangan Gratifikasi dan anti Suap Perusahaan telah menerapkan kebijakan yang melarang pemberian dan penerimaan setiap bentuk uang, hadiah atau kenikmatan atau manfaat, pemberian diskon, pinjaman, penyediaan fasilitas akomodasi, transportasi atau halhal sejenis lainnya yang terkait dengan bisnis perusahaan kepada dan dari pejabat, rekan kerja, mitra bisnis atau pihak-pihak lain atau dari siapapun yang terkait dengan kedudukan atau tugasnya sebagai petugas senior atau karyawan Perusahaan yang diduga akan mempengaruhi pengambilan suatu keputusan.
Kebijakan dan prosedur Pelaporan (whistle blower) Sebagai salah satu usaha peningkatan penerapan prinsip prinsip Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan PIHC beserta seluruh jajaran anak perusahaannya, pada tanggal 30 Mei 2008, bertempat di gedung Bidakara, Jakarta, telah dilaksanakan penandatangan Piagam Pakta Integritas yang dilakukan oleh seluruh Direksi dan Komisaris Utama PIHC beserta seluruh jajaran anak perusahaannya. Selaku perwakilan dari PIHC, penandatanganan piagam tersebut dilakukan oleh Direktur Utama, Bpk. Dadang Heru Kodri. Acara tersebut juga dilengkapi dengan pembekalan mengenai Etika Bisnis yang disampaikan oleh Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) saat itu, Bpk. Antasari Azhar.
Inti Pakta Integritas tersebut adalah pernyataan Direksi dan Komisaris Utama yang memegang teguh dan bertanggung jawab atas penerapan prinsip-prinsip dasar Integritas di lingkungan PIHC dengan tujuan untuk melaksanakan usaha yang bersih, transparan, profesional dan pembentukan Whistle Blowing System (M-18) serta bertindak jujur, dapat dipercaya, menghindari konflik kepentingan dan tidak mentolerir suap.
3. Pedoman Etika Perusahaan Semen Indonesia
Perseroan senantiasa mendorong kepatuhan terhadap standar etika dan berkomitmen untuk mengimplementasikannya, serta mewajibkan seluruh pimpinan dari setiap tingkatan bertanggungjawab untuk memastikan bahwa pedoman perilaku dipatuhi dan dijalankan dengan baik pada jajaran masing-masing.
Sebagai perusahaan publik, Perseroan bertanggung jawab untuk memenuhi harapan pemegang saham dan pemangku kepentingan (stakeholders). Perseroan dikelola secara profesional dengan senantiasa menjaga dan membina hubungan dengan semua pemangku kepentingan (stakeholders) sesuai standar etika bisnis.
Pedoman Kode Etik Perusahaan ini digunakan sebagai landasan untuk membentuk dan mengatur tingkah laku yang konsisten berdasarkan prinsip-prinsip berkesadaran etis (ethical sensibility), berpikir etis (ethical reasoning), dan berperilaku etis (ethical conduct) sebagai bagian upaya menumbuhkan integritas yang tinggi. Pada akhirnya, integritas tinggi yang menyertai penerapan tata kelola yang baik akan menjamin perwujudan visi, misi, falsafah, nilai-nilai, dan budaya perusahaan.